Rancangan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) tinggal selangkah lagi berlaku. Awal Oktober lalu, DPR telah menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Sekarang, prosesnya tengah menunggu pengundangan dan pemberian nomor setelah masuk Lembaran Negara.
Hal menarik, UU ini memerintahkan organisasi atau asosiasi profesi notaris membuka akses seluasnya pada PPATK. Tujuannya, PPATK dapat memeriksa transaksi mencurigakan yang dialihkan dengan transaksi notaris. Notaris diharapkan mampu mengenali klien yang memiliki transaksi mencurigakan dan melaporkan ke asosiasi. PPATK akan mendatangi asosiasi untuk melakukan pemeriksaan.
“PPATK diberi akses seluasnya untuk memperoleh dan memeriksa laporan dari asosiasi tanpa perlu izin lagi. Dalam UU sebelumnya, hal ini tidak ada,” jelas Fithriadi Muslim, Ketua Kelompok Regulasi PPATK via telepon pada hukumonline, Kamis (21/10).
Aturan ini diharapkan dapat memperluas penyidikan PPATK terhadap jalur pencucian uang. Sebab, notaris tidak jarang dimanfaatkan untuk melakukan money laundering. Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris.
Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.
Hasil pemeriksaan PPATK, jelas Fithriadi, akan disampaikan dalam bentuk laporan pemeriksaan. UU mengamanatkan laporan pemeriksaan ini disampaikan pada kepolisian dan kejaksaan.
Namun, tembusannya juga wajib disampaikan pada penyidik tindak pidana asal yang berwenang. “Misalnya kita lakukan pemeriksaan, hasilnya terkait dengan tindak pidana korupsi. Laporan itu juga ditembuskan kepada KPK,” urainya.
Seperti diketahui, UU PPTPPU ini juga memberikan kewenangan pada enam institusi lan sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang. Selain Kepolisian dan Kejaksaan, institusi lain yang diberi wewenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perampingan Organisasi
Selain akses pada asosiasi profesi, UU ini juga mengamanatkan PPATK memperbaiki struktur organisasinya. Dikatakan Fithriadi, nantinya akan ada pengurangan jumlah wakil ketua. Saat ini, Kepala PPATK didampingi empat wakil.
Masing-masing wakil ketua membawahi bidang tertentu. Keempatnya adalah Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis, dan Kerjasama Lembaga; Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan; Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi; dan Wakil Kepala Bidang Administrasi.
Namun, kata Fithriadi, jumlah ini akan dikurangi tiga orang sehingga hanya ada satu wakil kepala. “Akan dibuatkan peraturan pemerintah setelah UU ini diundangkan,”ujarnya.
Berkaitan dengan itu, struktur direktorat dan deputi pun akan dievaluasi. “PPATK membicarakan hal ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional,” lanjutnya.
Perbaikan struktur organisasi ini diharapakan dapat mendorong efisiensi kinerja PPATK. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terhambat kendala birokratis sehingga hasilnya optimal.
Peraturan Pelaksana
Untuk mendukung pelaksanaan UU PPTPPU, pemerintah diamanatkan membuat aturan pelaksana. Dijelaskan Fithriadi, ada sebelas aturan pelaksana UU PPTPPU yang sedang disiapkan PPATK. Rinciannya, 3 peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan sisanya peraturan Kepala PPATK.
Poin penting yang akan dibuat dalam bentuk PP adalah soal akses pada asosasi dan manajemen SDM PPATK. Terkait tata cara pelaksananan kewenangan dan mengenai struktur organisasi PPATK, UU ini mengamanatkan pembentukan Perpres. “Kita sudah siapkan bahan kajiannya. Setelah UU punya nomor, kita bahas bersama Depkumham,” tutup Fithriadi.