Akuntabilitas Law Enforcement

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Continue reading “Akuntabilitas Law Enforcement” »

Comments Off

Nebis in Idem vs Putusan Sela Miranda Rule

Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam hal ini penulis membatasi diri terhadap putusan sela dalam perkara pidana. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Continue reading “Nebis in Idem vs Putusan Sela Miranda Rule” »

Leave a Comment

YLKI: Perlu Pencantuman Risiko Zat Pengawet di Label Pangan

Wacana pencantuman dampak atas zat pengawet dalam makanan dan minuman sepertinya perlu diperhatikan Pemerintah. Soalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang hal itu penting bagi keselamatan konsumen. Sama halnya seperti obat, konsumen berhak mendapatkan informasi tentang risiko pemakaian produk. Continue reading “YLKI: Perlu Pencantuman Risiko Zat Pengawet di Label Pangan” »

Leave a Comment

PK Tanpa Banding dan Kasasi Tak Boleh Diterima

aktik para terpidana kasus korupsi dalam mengurangi hukumannya semakin berkembang. Beberapa waktu belakangan ini, ada sebuah trend baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terpidana yang telah dihukum oleh pengadilan di tingkat pertama itu tak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi. Melainkan langsung mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).

‘Akal-akalan’ ini rupanya terbaca oleh Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA). Hakim Ad Hoc Krisna Harahap dan MS Lumme menilai modus baru ini adalah upaya untuk mengurangi hukuman. Bila terpidana mengajukan banding atau kasasi, maka ada kemungkinan hukumannya bisa diperberat.

Sedangkan, bila terpidana mengajukan PK maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK. Dasarnya adalah Pasal 266 ayat (3) KUHAP. Ketentuan itu berbunyi ‘Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula’.

Pendapat dua hakim ini bukan diutarakan dalam acara diskusi atau seminar, melainkan dituangkan dalam putusan PK yang diajukan oleh mantan Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal. Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Artidjo Alkostar serta beranggotakan Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Haryadi menolak PK terpidana.

Krisna dan Lumme menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut keduanya, putusan itu seharusnya berbunyi tidak dapat diterima (artinya, tak memenuhi syarat formil sehingga substansi perkaranya tak perlu dipertimbangkan). Ketika dikonfirmasi, Krisna menyebutkan langkah mengajukan PK tanpa melewati banding dan kasasi tidak tepat.

“Tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK,” sebut Krisna, Rabu (20/10).

Penggiat Anti-Korupsi, Bambang Widjojanto mengakui ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada yang berpendapat asalkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka terpidana bisa mengajukan PK. Putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama) bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila diterima oleh kedua belah pihak atau tak ada pihak yang mengajukan upaya hukum sampai batas waktu yang ditentukan berakhir.

Secara tekstual, lanjut calon pimpinan KPK ini, terpidana tentu merasa berhak mengajukan PK ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bambang melihat ini menjadi trend dalam kasus-kasus korupsi saat ini. Meski begitu, ia tak menyalahkan dissenting opinion kedua hakim ini.

“Hanya yang dikemukakan oleh Prof. Krisna dan Lumme tidak salah juga. Karena dia sebagai hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Cara para terpidana menghindari proses pemeriksaan di banding dan kasasi itu menjadi siasat. Itu bukan tak boleh dilakukan. Tapi ini menjadi siasat yang bisa merugikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang menilai dua hakim ini sedang menggunakan prinsip recht vinding atau penemuan hukum oleh hakim. “Dia bukan hanya mengawal kepentingan terdakwa, tetapi dia juga mengawal rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan putusan para hakim memang harus mengawal rasa keadilan di masyarakat.

Selain alasan PK tanpa banding dan kasasi, Krisna dan Lumme juga berpendapat PK kasus ini tak bisa diterima karena majelis hakim di tingkat PN –dalam putusannya- langsung menggunakan pasal-pasal subsider (yang hukumannya lebih ringan dari dakwaan primer). Padahal, struktur dakwaan yang digunakan jaksa bukan dakwaan alternatif. Seharusnya, majelis hakim PN mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primer.

Sebagai informasi, dengan ditolaknya PK ini, Hamid Rizal harus tetap mendekam di penjara sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Ia harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dan harus membaya uang pengganti sebesar Rp 28,3 Miliar.

( hukumonline )

Comments (1)

Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK

Rancangan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) tinggal selangkah lagi berlaku. Awal Oktober lalu, DPR telah menyelesaikan pembahasannya dan mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Sekarang,  prosesnya tengah menunggu pengundangan dan pemberian nomor setelah masuk Lembaran Negara.

Hal menarik, UU ini memerintahkan organisasi atau asosiasi profesi notaris membuka akses seluasnya pada PPATK. Tujuannya, PPATK dapat memeriksa transaksi mencurigakan yang dialihkan dengan transaksi notaris. Notaris diharapkan mampu mengenali klien yang memiliki transaksi mencurigakan dan melaporkan ke asosiasi.  PPATK akan mendatangi asosiasi untuk melakukan pemeriksaan.

“PPATK diberi akses seluasnya untuk memperoleh dan memeriksa laporan dari asosiasi tanpa perlu izin lagi. Dalam UU sebelumnya, hal ini tidak ada,” jelas Fithriadi Muslim, Ketua Kelompok Regulasi PPATK via telepon pada hukumonline, Kamis (21/10).

Aturan ini diharapkan dapat memperluas penyidikan PPATK terhadap jalur pencucian uang. Sebab, notaris tidak jarang dimanfaatkan untuk melakukan money laundering. Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris.

Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang.

Hasil pemeriksaan PPATK, jelas Fithriadi, akan disampaikan dalam bentuk laporan pemeriksaan. UU mengamanatkan laporan pemeriksaan ini disampaikan pada kepolisian dan kejaksaan.

Namun, tembusannya juga wajib disampaikan pada penyidik tindak pidana asal yang berwenang. “Misalnya kita lakukan pemeriksaan, hasilnya terkait dengan tindak pidana korupsi. Laporan itu juga ditembuskan kepada KPK,” urainya.

Seperti diketahui, UU PPTPPU ini juga memberikan kewenangan pada enam institusi lan sebagai penyidik tindak pidana pencucian uang. Selain Kepolisian dan Kejaksaan, institusi lain yang diberi wewenang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perampingan Organisasi

Selain akses pada asosiasi profesi, UU ini juga mengamanatkan PPATK memperbaiki struktur organisasinya. Dikatakan Fithriadi, nantinya akan ada pengurangan jumlah wakil ketua. Saat ini, Kepala PPATK didampingi empat wakil.

Masing-masing wakil ketua membawahi bidang tertentu. Keempatnya adalah Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis, dan Kerjasama Lembaga; Wakil Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan; Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi; dan Wakil Kepala Bidang Administrasi.

Namun, kata Fithriadi, jumlah ini akan dikurangi tiga orang sehingga hanya ada satu wakil kepala. “Akan dibuatkan peraturan pemerintah setelah UU ini diundangkan,”ujarnya.

Berkaitan dengan itu, struktur direktorat dan deputi pun akan dievaluasi. “PPATK membicarakan hal ini bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional,” lanjutnya.

Perbaikan struktur organisasi ini diharapakan dapat mendorong efisiensi kinerja PPATK. Dengan demikian, upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidak terhambat kendala birokratis sehingga hasilnya optimal.

Peraturan Pelaksana

Untuk mendukung pelaksanaan UU PPTPPU, pemerintah diamanatkan membuat aturan pelaksana. Dijelaskan Fithriadi, ada sebelas aturan pelaksana UU PPTPPU yang sedang disiapkan PPATK. Rinciannya, 3 peraturan pemerintah, empat peraturan presiden, dan sisanya peraturan Kepala PPATK.

Poin penting yang akan dibuat dalam bentuk PP adalah soal akses pada asosasi dan manajemen SDM PPATK. Terkait tata cara pelaksananan kewenangan dan mengenai struktur organisasi PPATK, UU ini mengamanatkan pembentukan Perpres. “Kita sudah siapkan bahan kajiannya. Setelah UU punya nomor, kita bahas bersama Depkumham,” tutup Fithriadi.

Leave a Comment