Pemerintah Sahkan PP Merger dan Akusisi

Pemerintah akhirnya mensahkan peraturan tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat mengakibatkan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Peraturan tersebut diamanatkan Pasal 28 jo Pasal 29 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Pemerintah itu diberi nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dari salinan Peraturan yang diperoleh hukumonline, setidaknya ada 13 pasal yang tertuang dalam PP ini. Sekedar informasi, PP Merger dan Akusisi ini adalah amanat UU No. 5 tahun 1999. Setelah sepuluh tahun disahkan, pemerintah baru membentuk peraturan teknis yang mengatur masalah merger, akuisisi dan konsolidasi ini.

Salah satu kasus akusisi yang sempat menjadi sorotan tajam Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah ketika PT Alfa Retailindo Tbk diakuisi oleh PT Carrefour Indonesia. Hanya saja, KPPU tidak bisa menggunakan Pasal 28 dan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999, karena ketiadaan PP tersebut.

Sumber : hukumonline.com

Leave a Comment

Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja

Hari buruh atau yang dikenal lebih dikenal dengan May Day telah diperingati pada 1 Mei lalu. Mengingat momen tersebut, penulis tergerak untuk membahas topik perlindungan terhadap tenaga kerja terkait dengan penerapan non-competition clause di Indonesia.

Apa itu non-competition clause?

Mungkin beberapa dari kita pernah mendengar atau bahkan menandatangani perjanjian kerja dimana ada sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. Seperti itulah kira-kira gambaran non-competition clause yang akan penulis bahas dalam kesempatan ini.

Non-Competition Clause di Negara lain

Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.

Sedangkan Wikipedia mendefinisikan a non-compete clause or covenant not to competesebagai a term used in a contract law under which one party (usually an employee) agrees not to pursue a similar profession or trade in competition against another party (usually the employer).

Dari pengertian diatas terlihat bahwa non-competition clause tidak terbatas hanya kepada lingkup perjanjian kerja saja akan tetapi pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas dari sudut ketenagakerjaan.

Di negara-negara barat seperti Amerika, Belanda, Belgia, Jerman, Spanyol, Perancis, klausul ini ditanggapi secara beragam. Meskipun negara-negara di atas memperbolehkan klausul ini, akan tetapi terdapat pembatasan-pembatasan yang sangat ketat seperti misalnya tidak boleh lebih dari waktu tertentu -biasanya dua tahun-, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik, tidak menyebabkan perlindungan yang berlebihan terhadap suatu kegiatan usaha selain rahasia dagang serta tidak boleh menyebabkan pembatasan yang berlebihan sehingga menghambat karyawan tersebut kesulitan mencari nafkah.

Berikut satu contoh klausul non-competition:

“For good consideration and as an inducement for_________________ (Company) to employ _________________________ (Employee), the undersigned Employee hereby agrees not to directly or indirectly compete with the business of the Company and its successors and assigns during the period of employment and for a period of _____ years following termination of employment and notwithstanding the cause or reason for termination.

The term “not compete” as used herein shall mean that the Employee shall not own, manage, operate, consult or be employed in a business substantially similar to or competitive with, the present business of the Company or such other business activity in which the Company may substantially engage during the term of employment”.

Menarik untuk dikaji apakah klausul seperti di atas ini dapat dilaksanakan atau diterapkan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia?

Asas Keabsahan dan Kebebasan Berkontrak

Berdasarkan hukum Indonesia, perjanjian adalah sah bila memenuhi empat syarat (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”) yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Akan tetapi, penulis tidak bermaksud membahas dan mengurai satu persatu persyaratan di atas. Melainkan lebih kepada apakah klausul tersebut dapat dilaksanakan atau diterapkan di Indonesia.

Selain asas keabsahan berkontrak, terdapat juga asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adanya asas kebebasan berkontrak ini sering diartikan terlalu luas oleh beberapa kalangan bahkan sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya suatu ketentuan hukum dalam KUH Perdata untuk dapat disimpangi.

Sebenarnya tidak ada satu ketentuan hukum pun berdasarkan hukum Indonesia yang secara tegas melarang pencatuman non-competition clause dalam perjanjian kerja selama para pihak sepakat menundukkan diri mereka terhadap klausul tersebut. Akan tetapi masalah akan muncul manakala di kemudian hari salah satu pihak melanggar klausul tersebut. Apakah klausul ini dapat dijadikan dasar untuk menuntut prestasi?

Meskipun ketentuan mengenai non-competition clause tidak diatur secara tegas dalam perundang-undangan di negara Indonesia, namun penulis mencoba melihat ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan di Indonesia yang relevan dengan klausul tersebut. Berikut ketentuan-ketentuan hukum Indonesia yang berkaitan dengan klausul diatas:

a.                  Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

b.                  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Secara prinsip, UU Ketenagakerjaan memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri. UU Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai pengunduran diri pekerja yang harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum tanggal pengunduran diri.

c.                  UU No. 36/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 38 UU HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

d.                  UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pasal 23 UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia dagang sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

e.                  UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang

Pasal 17 UU Rahasia Dagang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap rahasia dagang dapat dikenai hukum pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Non-competition clause berdasarkan Hukum Indonesia

Berdasarkan pemaparan diatas, penulis berkesimpulan bahwa walaupun hukum Indonesia tidak secara tegas melarang atau memperbolehkan non-competition clause dicantumkan dalam perjanjian kerja, akan tetapi menurut hemat penulis, seharusnya klausul tersebut tidak dapat diterapkan di dalam perjanjian kerja di Indonesia. Karena secara prinsip klausul ini bertentangan dengan prinsip dasar UUD 1945, UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia.

Bisa kita bayangkan bila klausul ini diakui dan dapat dilaksanakan di Indonesia dengan berlindung pada asas kebebasan berkontrak, maka niscaya akan semakin banyak muncul pembatasan-pembatasan dimana seorang pekerja tidak diperbolehkan bekerja pada kantor pesaing meskipun hanya untuk waktu tertentu yang bervariasi lamanya. Keadaan ini menjadi semakin bias dengan luasnya interpretasi terhadap definisi perusahaan pesaing sehingga akan berakibat kepada semakin berkurangnya kesempatan dan kebebasan kerja bagi para tenaga kerja di Indonesia.

Misalnya kita ambil contoh seorang pekerja dengan latar belakang pendidikan hukum yang bekerja di kantor hukum atau pekerja dengan latar belakang pendidikan ekonomi yang bekerja pada industri perbankan yang pada awal perjanjian kerjanya menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan klausul tersebut. Sehingga kemudian menjadi terikat dan tidak dapat pindah kerja ke kantor hukum lain atau bank lain karena dianggap merupakan kompetitor walaupun hanya untuk jangka waktu tertentu. Padahal UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan bahwa hubungan kerja berakhir dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Apakah keadilan, kemajuan ekonomi, perluasan kebebasan dan kesempatan kerja seperti dijamin oleh UUD 1945, UU HAM dan UU Ketenagakerjaan akan dikesampingkan dengan lebih memilih penerapan asas kebebasan berkontrak yang selalu menjadi argumen pihak yang pro terhadap pemberlakuan klausul ini.

Pertanyaan berikutnya adalah dapatkah perusahaan lama tempat si pekerja bekerja menuntut perusahaan baru tempat pekerja tersebut bekerja atau menuntut pekerja tersebut dalam hal terjadi kasus seperti ini? Tentunya hal ini tergantung kepada apakah pengadilan akan mengakuinon-competition clause ini untuk dapat diterapkan. Jika pengadilan mengakui klausul ini maka hal tersebut tentu dapat dilakukan, akan tetapi jika Pengadilan tidak mengakui klausul tersebut maka otomatis argumen tersebut seharusnya menjadi gugur.

Akan tetapi penulis juga memahami kekhawatiran dari kalangan pengusaha atau pemberi kerja bahwa pekerja tersebut akan membocorkan rahasia atau memberikan pengetahuannya yang mungkin bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomis kepada perusahaan baru tempat ia bekerja yang merupakan perusahaan kompetitor atau perusahaan baru tersebut mencoba mengambil keuntungan dari pengetahuan si pekerja terhadap perusahaan lama tempat pekerja tersebut bekerja. Menurut penulis, kekhawatiran tersebut sebenarnya dapat diminimalisir dengan jalan mengikat tenaga kerja tersebut dengan klausul confidentiality agreement atau perjanjian kerahasiaan dibandingkan dengan penggunaan non-competition clause. Seperti arrest yang terkenal di negeri Belanda antara Lindenbaum vs Cohen (keduanya pengusaha percetakan) dimana Pengadilan akhirnya menghukum Cohen dengan dalil perbuatan melawan hukum karena terbukti membujuk salah seorang pegawai Lindenbaum untuk membocorkan nama-nama klien atau pelanggan Lindenbaum berikut penawaran harganya.

Tetapi penting dicatat bahwa klausul confidentiality agreement tetap akan sulit dalam pembuktian dan menjangkau kemungkinan pembocoran rahasia perusahaan yang tidak berupa data-data konkrit sebagaimana tersimpan dalam pengetahuan tenaga kerja tersebut.

Oleh : Chandra Kurniawan
Sumber : hukumonline.com

Leave a Comment

Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Ketentuan–ketentuan tentang pelaksanaan (eksekusi) putusan Arbitrase Asing (Internasional) di Indonesia terdapat dalam Undang–Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Aturannya terdapat dalam Bab VI pasal 65 sampai dengan pasal 69. Ketentuan–ketentuan tersebut pada dasarnya sejalan dengan ketentuan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) seperti yang diatur dalam Konvensi New York 1958.

Pasal 65 UU No. 30 Tahun 1999 menetapkan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dari pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pasal 66 mengatur hal–hal sebagai berikut: Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat–syarat sebagai berikut:

a.      Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

b.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum perdagangan.

c.         Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

d.      Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan

e.      Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yagn menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pasal 67 menetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Walaupun telah terdapat pengaturan yang cukup jelas dan tegas mengenai pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dalam UU No. 30 Tahun 1999, dibandingkan dengan masa ketika belum adanya pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut (yaitu sebelum adanya UU No. 30 Tahun 1999), Indonesia masih sering menuai kritik dari dunia internasional mengenai pelaksanaan putusan arbtirase internasional.

Kesan umum di dunia internasional adalah bahwa Indonesia masih merupakan “an arbitration unfriendly country”, dimana sulit untuk dapat melaksanakan putusan arbitrase internasional. Karena mengantisipasi hal demikian itu, maka tidaklah heran jika Karahabodas sebagai pihak yang menang perkara arbitrase internasional mengajukan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional di negara lain dimana terdapat kekayaan Pertamina.

Masalah utama yang sering dipersoalkan oleh dunia internasional bahwa pengadilan Indonesiaenggan untuk melaksanakan putusan arbitrase atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) dengan alasan bahwa putusan yang bertentangan dengan public policyatau ketertiban umum. Seperti diketahui, walaupun public policy dirumuskan sebagai ketentuan dan sendi-sendi pokok hukum dan kepentingan nasional suatu bangsa, dalam hal ini Indonesia, namun penerapan kriteria tersebut secara konkret tidak selalu jelas, sehingga keadaan demikian dilihat oleh dunia internasional sebagai suatu ketidakpastian hukum.

Adalah menarik untuk mencatat bahwa UU No. 30 Tahun 1999 hanya mencantumkan public policy sebagai alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), padahal Konvensi New York dalam pasal 5 mencantumkan pula sejumlah ketentuan-ketentuan lainnya yang dapat merupakan alasan bagi penolakan putusan arbitrase asing (internasional), yang menyangkut hal-hal yang menyangkut due prosess of law dapat dipertanyakan walaupun ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tidak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia (UU No. 30 Tahun 1999) apakah hakim pengadilan Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan tersebut, sedangkan Indonesia adalah anggota Konvensi New York.

Pelaksanaan eksekusi apabila eksekuatur telah diperoleh masih sering menyisakan berbagai permasalahan dilapangan, apabila terjadi perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan dengan alasan apapun. Seperti diketahui, prosedur pelaksanaan eksekusi menurut hukum acara perdata diselenggarakan sesuai dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan hal mana berarti dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Tentu saja keadaan demikian menimbulkan perasaan ketidakpastian hukum pada pihak-pihak yang bersangkutan.

Masalah lain yang juga menimbulkan ketidakjelasan dalam hukum arbitrase di Indonesia adalah mengenai pengertian arbitrase internasional itu sendiri. Seperti diketahui, pasal 1 angka 9 UU No. 30/1999 merumuskan putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbtirase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbtirase internasional.

Dengan adanya rumusan seperti demikian dapat diartikan bahwa putusan arbitrase yang dijatuhkan di dalam wilayah hukum Indonesai adalah bukan putusan arbitrase asing (internasional), atau putusan arbitrase domestik (nasional).

Hal ini menjadi masalah mengingat Konvensi New York 1958 dalam kaitannya dengan masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase adalah menyangkut putusan arbitrase yang dijatuhkan di negara yang berbeda daripada negara dimana dimintakan pengakuan dan pelaksanannya mengenai sengketa secara fisik atau hukum yang timbul antara mereka yang bersengketa.

Ditegaskan pula bahwa Konvensi New York juga berlaku atas putusan yang oleh Negara dimana putusan tersebut diakui dan akan dilaksanakan tidak dianggap sebagai putusan arbitrase domestik.

Seperti diketahui UU No. 30 Tahun 1999 hanya mengatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase International di Indonesia, tetapi tidak mengatur sama sekali tentang penyelenggaraan arbitrase international di Indonesia. Dengan mudah orang menafsirkan bahwa setiap arbitrase yang diselenggarakan dan diputus di dalam wilayah Indonesia adalah arbitrase domestik (nasional). Seperti diketahui mengenai pelaksanaan putusan arbitrase yang diselenggarakan di Indonesia dan pelaksanaan putusan arbitrase asing (internasional) terdapat perbedaan dalam prosedur dan jangka waktu pendaftaran, dan sebagainya.

Sedangkan UNCITRAL Model Law dalam pasal 1 secara gamblang menegaskan bahwa arbitrase adalah internasional apabila :

a.   para pihak dalam perjanjian arbitrase pada saat membuat perjanjian yang bersangkutan, mempunyai kedudukan bisnis di negara yang berbeda;

b.   tempat berarbitrase, tempat pelaksanaan kontrak atau tempat objek yang dipersengketakan terletak di negara yang berbeda dari tempat kedudukan bisnis para pihak yang bersengketa atau apabila para pihak secara tegas bersepakat bahwa hal yang terkait dengan perjanjian arbitrase yang bersangkutan menyangkut lebih dari suatu negara.

Dengan kata lain pada arbitrase dalam praktek di Indonesia pun (antara lain di Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) diselenggarakan arbitrase yang menyangkut unsur–unsur asing (para pihak berbeda  kebangsaan/negara), dimana persidangan putusan arbitrase yang bersangkutan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi penyelenggaraan arbitrase di Indonesia (pasal 59 dan pasal  4 dan pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999). Namun apabila dilihat dari kacamata Konvensi New York, putusan tersebut dapat dianggap sebagai putusan arbitrase internasional, sehingga dapat dilaksanakan eksekusinya di negara-negara lain yang merupakan anngota Konvensi New York.

Kenyataan lain yang juga terjadi dan dapat menimbulkan masalah adalah apabila suatu lembaga arbitrase asing (internasional), misalnya I.C.C menyelenggarakan sidang juga dan atau menjatuhkan putusannya di Indonesia. Pertanyaan dapat timbul apakah putusan arbitrase lembaga tersebut oleh pengadilan Indonesia dianggap sebagai putusan arbitrase domestik dengan segala akibat-akibatnya yang menyangkut prosedur pelaksanaan.

Kasus seperti ini terjadi belum selang berapa lama ini, yang sampai sekarang menimbulkan masalah yang berlarut-larut.

Masalah seperti dikemukakan di atas terjadi karena berbeda dengan negara- negara lain pada umumnya (antara lain Singapura), peraturan perundang-undangan Indonesia yang menyangkut arbitrase asing (internasional) tidak mengantisipasi ketentuan UNCITRAL Model Law. Sehingga peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesian dianggap terlalu bersifat nasional, yang tercermin antara lain dalam ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam sidang dan putusan yang harus mencantumkan irah-irah ‘Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Ini sulit untuk dipahami oleh pihak luar.

Untuk menyesuaikan dengan sifat internasional dan universal dari arbitrase sebagai suatu konsep penyelesaian sengketa dan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan Indonesia dengan negara-negara lain yang ternyata memiliki kondisi lebih kondusif bagi penyelesaian sengketa-sengketa hukum internasional, seyogianya peraturan perundang-undangan arbitrase Indonesia, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 1999, dikaji kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dunia internasional, termasuk UNCITRAL Model Law

Disamping itu diharapkan bahwa hakim-hakim pengadilan negeri Indonesia serta semua pihak–pihak yang berkepentingan benar-benar memahami makna dan hakekat arbitrase sebab suatu konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat praktis, non-konfrontatif, efisien dan efektif.

Oleh : M. Husseyn Umar
Sumber : hukumonline.com

Comments (4)

MUI: Asas Pembuktian Terbalik Hukumnya Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa teranyarnya. Setidaknya, ada tujuh persoalan di masyarakat yang dibahas hukumnya menurut agama Islam. Tujuh fatwa yang dikeluarkan, diantaranya, mengharamkan kawin kontrak, operasi ganti kelamin, donor sperma, donor organ tubuh jika pendonor masih hidup dan pemberitaan yang bermuatan gosip.

MUI tak melulu mengeluarkan fatwa haram. Dua fatwa lainnya adalah membolehkan pilot untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan asas pembuktian terbalik dalam kasus korupsi. Fatwa yang disebut terakhir menunjukan sikap MUI yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan asas pembuktian terbalik perlu digunakan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Intinya, kami hendak memberikan dorongan moral dalam penuntasan masalah korupsi,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (28/7). Ia mengatakan selama ini penyidik kerap kesulitan menghadirkan bukti-bukti formal terhadap tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime tersebut.

Asrorun menambahkan dalam prinsip hukum pidana Islam atau fiqh jinayah memang dikenal asas praduga tidak bersalah. Asas ini kerap dibenturkan dengan penerapan asas pembuktian terbalik. “Itu (pembuktian terbalik,-red) memang tak sejalan dengan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Namun, dalam prakteknya, asas praduga tidak bersalah bisa sedikit dikesampingkan. Asrorun menjelaskan untuk menerapkan pembuktian terbalik dalam kasus korupsi harus ditemukan indikasi awal adanya tindak pidana. “Bahasa fiqhnya amarat al hukm atau amaratul hukmi. Harus ada tanda-tanda awal,” jelasnya.

Misalnya, seorang pejabat publik memiliki gaji atau take home pay Rp1 miliar per bulan. Secara logika, hitung-hitungan kekayaannya dalam setahun akan bertambah Rp12 miliar. Namun, kemudian dalam laporan harta kekayaannya, harta pejabat tersebut melonjak menjadi Rp20 miliar. “Berarti yang Rp8 miliar ada indikasi tak sah, sampai dia bisa membuktikan bahwa Rp8 miliar itu sah. Itu saja,” tutur Asrorun.

Asrorun berharap fatwa diperbolehkannya penggunaan asas pembuktian terbalik ini segera direspon oleh para pemangku kepentingan di masyarakat. “Khususnya mereka yang bergerak di bidang hukum dan perundang-undangan untuk melakukan terobosan revisi peraturan perundang-undangan yang memungkinkan penggunaan pembuktian terbalik,” jelas Dosen Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun mengatakan DPR memang sedang membicarakan penggunaan penerapan asas pembuktian terbalik itu dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengatakan bukan hanya kasus korupsi, kasus terorisme juga memerlukan penggunaan asas ini. “Ini bisa meringankan tugas penegak hukum,” ujarnya.

Bila asas ini mau diterapkan, lanjut Gayus, setidaknya ada tiga UU yang harus diubah. Yakni, UU Terorisme, KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya dengar sudah ada rencana memasukan wacana ini dalam pembahasan perubahan UU Terorisme,” tambahnya.

Namun, Gayus mengungkapkan DPR tak mau terburu-buru memasukkan asas ini ke dalam UU. Ia mengatakan perlu dikaji lebih dalam bagaimana teknis penerapan pembuktian terbalik dalam penegakan hukum. “Apakah ditahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan di persidangan? Itu yang masih terus kami kaji,” tuturnya.

Bukan di Persidangan

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda mengatakan hampir mustahil pembuktian terbalik diterapkan di ruang persidangan. “Sistem hukum kita mengatakan siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” ujarnya. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) yang berwenang membuktikan terhadap apa yang didalilkannya.

Meski begitu, penggunaan asas pembuktian terbalik tidak tertutup sama sekali untuk diterapkan di Indonesia. “Kalau masih tahap penyidikan bisa diterapkan,” tuturnya. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurigaan terhadap jumlah harta kekayaan pejabat publik. Maka pejabat tersebut bisa diminta untuk membuktikan darimana kekayaannya, dan bila tak bisa dibuktikan maka kekayaan itu dirampas oleh negara.

Menurut Chaerul, penggunaan asas pembuktian terbalik ini bisa langsung diterapkan di tahap penyidikan tanpa harus merevisi peraturan perundang-undangan. “KPK bisa langsung menerapkan konsep ini,” tuturnya. Ia menilai penerapan langsung asas ini tak akan melanggar kepastian hukum. Ia mencontohkan tindakan KPK yang bisa langsung merampas harta pejabat publik yang memperoleh gratifikasi tanpa melewati proses persidangan.
( hukumonline.com )

Leave a Comment

Isu Pokok Revisi UU Perdagangan Berjangka Komoditi

Pemerintah dan DPR tengah memperdalam isu-isu pokok amandemen Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Dalam pembahasan, ada beberapa poin penting yang perlu diatur dalam UU tersebut nantinya, antara lain perluasan pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan kontrak berjangka yang kadaluarsa.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh mengatakan, perluasan pengertian komoditas PBK dan ijin kontrak berjangka dalam UU PBK sudah out of date, sehingga perlu perubahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Diperlukan asas perlindungan dan kepastian hukum, sehingga setiap produk yang dijual baik di luar maupun dalam bursa ada perlindungan hukum dan dapat memperbaiki praktek liar yang selama ini sulit dicegah,” ujarnya.

Terkait perluasan tugas Bappebti, Deddy berharap kewenangan pengembangan harus diakomodir dalam amandemen UU PBK. Penetapan komoditas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), dianggap tidak mendukung pengambilan keputusan yang cepat dalam perkembangan industri PBK yang dinamis. Ia mengusulkan, hanya diperlukan surat keputusan dari Kepala Bappebti untuk penetapan komoditas.

Kemudian, perdagangan berjangka di luar bursa. Menurut Deddy, UU PBK hanya mengatur transaksi di dalam bursa. Sedangkan praktik PBK di luar bursa yang mengelola dana masyarakat, hanya diatur dalam peraturan kepala Bappebti. Oleh sebab itu, sambungnya, sudah sangat mendesak untuk diatur melalui undang-undang.

“Dalam KTT G-20 di Pitsburg, Jerman, pada 24-25 September 2009, disepakati untuk melakukan pengaturan pasar derivatif di luar bursa (OTC) secara tepat, transparan dan jelas paling lambat akhir 2012, agar tidak terjadi eksesif,” katanya.

Dijelaskan Deddy, saat ini banyak praktik promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lokal dan utamanya asing yang berkedok melakukan edukasi tentang transaksi secara elektronik untuk perdagangan mata uang asing (forex) dan indeks saham.

Dengan adanya perubahan UU PBK, ia berharap kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar di bidang perdagangan berjangka oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti dapat dikenakan sanksi yang tegas.

Lalu, demutualisasi bursa berjangka. Menurutnya, perlu dilakukan perubahan pengaturan bursa dari yang semula bersifat keanggotaan (membership) dan tidak untuk mencari untung (non profit oriented) menjadi demutual dan profit oriented. “Hampir semua bursa di dunia sudah demutualisasi untuk mengembangkan usahanya,” tutur Deddy.

Bappebti juga menginginkan adanya pengaturan asosiasi industri perdagangan berjangka. Ke depan, asosiasi industri berjangka diharapkan dapat berperan strategis untuk membantu perkembangan PBK di Tanah Air dengan melakukan antara lain studi, analisis dan kerjasama dengan asosiasi di negara lain seperti Swiss Futures And Options Association (SFOA) dan bursa-bursa lain di dunia.

Selanjutnya soal pengaturan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik. Deddy mengatakan, transaksi perdagangan berjangka saat ini harus dapat diakses oleh siapapun dan dari tempat dimana pun selama 24 jam dalam sehari. Penggunaan transaksi elektronik dalam PBK di Indonesia dimungkinkan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Semua poin yang disampaikan Deddy disambut baik oleh DPR. Terkait poin perluasan tugas Bappebti, misalnya. Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, komisinya setuju menambah kewenangan lembaga yang bernaung di Kementerian Perdagangan itu.

Dewan berharap penambahan wewenang yang diberikan kepada Bappebti akan memajukan industri PBK. Selain itu, keleluasaan yang diberikan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah, terutama dalam menertibkan pelaku bisnis PBK yang melanggar aturan.

“Selama ini semua kewenangan itu berada di tangan presiden. Kami kira itu merupakan teknis, sehingga presiden tidak perlu turun tangan,” pungkasnya.
( hukumonline.com )

Leave a Comment