Wacana pencantuman dampak atas zat pengawet dalam makanan dan minuman sepertinya perlu diperhatikan Pemerintah. Soalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang hal itu penting bagi keselamatan konsumen. Sama halnya seperti obat, konsumen berhak mendapatkan informasi tentang risiko pemakaian produk.

Rumah sakit di Indonesia mungkin tak akan penuh seandainya konsumen menyadari betul makna kesehatan. Kesadaran konsumen dalam memaknai hidup sehat bisa dilakukan dengan berbagai hal, salah satunya menjaga pola makan. Namun menjaga asupan makanan saja sepertinya kurang cukup jika tidak diimbangi dengan pengetahuan apa yang terkandung dalam makanan tersebut.

Pernahkah Anda menyadari makanan instan yang Anda konsumsi mengandung zat pengawet. Secara rasa, mungkin Anda akan melupakan sejenak kandungan zat yang menempel di dalamnya. Tapi begitulah, pada umumnya masyarakat Indonesia terbilang cuek untuk hal yang satu ini. Padahal, Anda berhak tahu apa risiko zat pengawet yang telah bercampur dalam makanan tersebut.

Dalam perbincangan dengan hukumonline, Selasa (17/10), Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan dalam konteks pemenuhan hak informasi bagi konsumen, pencantuman risiko dari zat pengawet yang ada di makanan sangat diperlukan. Soalnya, banyak konsumen yang tidak tahu banyak makanan yang menggunakan zat pengawet.

“Ditambah lagi ulah produsen makanan nakal yang hanya memikirkan keuntungan semata,” ujarnya.

Sudaryatmo menjelaskan regulasi yang ada saat ini sangat terbatas, di mana hanya nama zat pengawet yang tercantum di label produk makanan. Dia menyayangkan jika risiko penggunaan zat pengawet tidak turut dicantumkan di kemasan. Padahal, konsumen berhak memperoleh informasi tentang risiko pemakaian. Atas dasar itu, Pemerintah didesak merevisi regulasi batas penggunaan zat pengawet.

Sekadar catatan, batas kadar zat pengawet dalam makanan dan minuman diatur dalam Permenkes Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 722/Menkes/Per/IX/1998 tentang Bahan Tambahan Makanan. Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka juga mendesak Pemerintah agar merevisi aturan itu.

Entah, mengapa Pemerintah terlihat enggan merevisi kebijakan tersebut. Sejauh ini, mungkin sulit menghitung berapa banyak konsumen yang terpaksa ‘mampir’ ke rumah sakit karena keracunan zat pengawet di makanan instan. Tapi menurut Sudaryatmo, Pemerintah seharusnya bisa mendalami masalah tersebut dari data yang ada di rumah sakit.

“Dari situ pemerintah akan menyadari banyak konsumen yang sakit karena mengkonsumsi makanan instan,” katanya.

Bagi produsen, pencantuman risiko zat pengawet dalam label makanan mungkin bukan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan konsumen. Banyak cara yang bisa dilakukan, seperti edukasi rutin terhadap bahan tambahan pangan yang terkandung dalam produk makanan dan minuman. Itulah yang dikatakan Sekjen Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Franky Sibarani, pekan lalu.

Menurutnya, pencantuman dampak bahan pengawet hanya memakan ruang dalam tabel komposisi makanan. “Label BPOM saja saya rasa sudah cukup menginformasikan kalau makanan itu aman dikonsumsi,” kata Franky.

Pendapat Franky diamini Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh. Dia mengatakan produk makanan berbeda dengan rokok. Label produk rokok memang mesti mencantumkan hal itu karena pada dasarnya memang membahayakan kesehatan.

“Sedangkan makanan, tidak membahayakan kesehatan sepanjang konsumen tidak makan berlebihan,” ucapnya kepada hukumonline.

Memang, harus tidaknya pencantuman risiko zat pengawet di label makanan perlu disesuaikan dengan kondisi konsumen di masing-masing negara. Tapi ingat, kata Sudaryatmo, dibanding negara berkembang lainnya, tingkat kesadaran konsumen di Indonesia terbilang rendah. Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah atau produsen mau mensosialisasikan hal itu secara terus menerus?