Header Ads

LightBlog

MK Menolak Pengujian UU Perpajakan


Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 102/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian UU No.9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dengan demikian UU 9/2017 tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan karenanya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.