Mahkamah Agung mengambil sikap di tengah perdebatan apakah putusan praperadilan bisa dimohonkan peninjauan kembali atau tidak. Dalam putusan atas perkara praperadilan atas SKPP Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, majelis hakim agung yang langsung dipimpin Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon tidak dapat diterima. Alasan majelis terbilang sederhana. Undang-Undang Mahkamah Agung melarang putusan praperadilan untuk dikasasi. Upaya kasasi merupakan upaya hukum biasa. Praperadilan dilarang untuk dikasasi. Jika untuk upaya hukum biasa saja dilarang,...
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan...

