Header Ads

LightBlog

Sekarang Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak


Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait sertifikasi bagi kuasa hukum (advokat) yang syaratnya diatur Menteri Keuangan untuk membela kliennya.Intinya, putusan MK ini menegaskan kuasa hukum wajib pajak tidak dapat dibatasi untuk memberi bantuan dan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tanpa harus memenuhi syarat dan hak-kewajiban yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa ‘pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa’ dalam Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara’,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK No. 63/PUU-XV/2017 di ruang sidang MK, Kamis (26/4/2018).