Pemerintah Larang PNS Terima Hadiah Saat Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh menerima Tunjangan Hari Raya/THR ataupun hadiah dari pihak lain. Lantaran, hal tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang. Yuddy mengatakan, PNS tidak boleh menerima bingkisan baik berupa uang maupun barang yang memiliki keterkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya. "Sudah diatur sumpah pegawai PNS, sudah diatur di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Post a Comment